"Karena terdakwa tidak bisa dan menyatakan tidak siap, sidang ditunda, Kamis 27 Februari 2014," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Kuasa hukum Emir, Erick S Paat mengatakan, kliennya memang menderita sakit jantung. Bahkan, beberapa hari lalu, Emir terjatuh di masjid Rumah Tahanan (Rutan) Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta.
"Kemarin jatuh di masjid Rutan Guntur. Sekarang akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Dia sudah pakai ring di jantungnya," ujar. Erick.
Sebelumnya Emir juga pernah izin berobat karena menderita sakit prostat dan jantung. Ia juga meminta izin agar keluarganya diperkenankan membesuk saat sakit.
Adapun, dalam kasus ini, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Pemberian uang disebut agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Atas dakwaan itu, Emir terancam 20 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.