Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pembacaan Vonis Kasus DPID, Politisi Golkar Janji Ungkap Mafia Anggaran di DPR

Kompas.com - 19/02/2014, 05:22 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Haris Andi Suharman mendapat vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, Selasa (18/2/2014), dalam kasus daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011. Setelah divonis, Haris berniat melaporkan para mafia anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Baik yang secara langsung saya lihat, maupun yang tidak langsung, mafia-mafia anggaran akan saya laporkan secara resmi. Biar tidak menjadi fitnah," ujar Haris seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Haris mengatakan, sudah ada beberapa nama yang disampaikan pada KPK. Namun, ia belum mau mengungkapkannya pada publik. Haris yang masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga berharap KPK akan menyeret tersangka lain dalam kasus DPID.

"Intinya kalau KPK ingin betul-betul semangat pemberantasan korupsi, ya tidak berhenti di saya. Semua pihak-pihak yang terlibat harus diusut. Saya dijadikan tersangka, kan atas laporan saya," ujar Haris.

Dalam kasus ini, Haris dianggap terbukti memberikan suap Rp 6,25 miliar kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan penetapan daerah penerima alokasi DPID tahun 2011.

Seusai hakim menutup sidang, Haris langsung bangkit dari kursi terdakwa lalu bersujud di lantai ruang sidang. Haris yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu kets itu menyatakan tetap bersyukur, berapa pun vonis yang dijatuhkan hakim.

Hakim menjelaskan, Haris terbukti memberikan uang kepada Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR saat itu. Uang itu agar Wa Ode mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011.

Adapun uang yang diberikan Haris kepada Wa Ode berasal dari mantan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Fadh El Fouz. Haris dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Vonis Haris itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Haris maupun Jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com