JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai memiliki tantangan yang berat. Mereka harus mencari dan menyeleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu yang cepat. Namun tak bisa asal cepat, mereka juga harus mencari calon yang tepat untuk menjabat posisi tersebut.
"Ini tantangan untuk DPR. Pertama, mereka harus melakukan proses seleksi (hakim MK) ini dengan cepat," kata Komisioner Komisi Yudisial Ibrahim saat ditemui seusai diskusi bertajuk "Nasib Penegakan Hukum di Tahun Politik" di Jakarta, Selasa (18/2/2014) siang.
Pasalnya, menurut dia, DPR memang terbentur waktu. Per 1 April 2014, Hakim Konstitusi Harjono harus meninggalkan MK karena sudah memasuki masa purnatugas. Sepeninggal mantan Ketuanya Akil Mochtar yang diberhentikan tidak hormat, maka hakim MK hanya akan tersisa tujuh orang.
"Sementara tujuh orang itu kan jumlah minimum hakim membuat putusan. Jadi kalau misalnya salah satu hakim berhalangan untuk hadir, bisa tidak kuorum putusannya," ujar dia.
Belum lagi, lanjut Ibrahim, status dua Hakim MK lainnya, yakni Patrialis Akbar dan Maria Farida Indriarti, sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Beberapa waktu lalu, PTUN memutuskan untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan dua hakim itu. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk banding.
"Jika hasil banding tetap sama, maka MK akan kehilangan hakim lagi," lanjut Ibrahim.
Hal tersebut, menurutnya, juga diperparah dengan kondisi Pemilu 2014 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Artinya, akan ada banyak kasus sengketa pemilu yang harus disidangkan oleh MK. "Jadi ini benar-benar berkejaran dengan waktu," tegasnya.
Namun tak hanya harus cepat, DPR juga dinilainya harus melakukan seleksi dengan teliti untuk dapat menemukan calon yang tepat. Dengan begitu, kasus yang menimpa Akil tak akan terulang kembali pada hakim konstitusi lainnya.
"DPR harus menemukan hakim yang punya high standar performance, baik secara akademik, skill, dan tidak kalah penting secara etik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.