Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Usman-Harun di Orchard Road

Kompas.com - 11/02/2014, 18:04 WIB

Tanggal 10 Maret 1965, bom seberat 12,5 kg sukses diledakkan dan menghancurkan flat (apartemen) Hotel MD. Dampak ledakan bom tersebut sungguh luar biasa. Enam orang tewas dalam insiden bom tersebut serta puluhan orang luka berat dan ringan.

Sebanyak 20 pertokoan rusak berat, menghancurkan sekitar 24 kendaraaan roda empat. Ledakan ini sudah barang tentu membuat pemerintah dan aparat keamanan Singapura kalang kabut dan melakukan penjagaan tempat-tempat strategis, termasuk pintu keluar Singapura, pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan jalur darat.

Untuk menghindarkan kecurigaan aparat keamanan, mereka berpencar dan sepakat bertemu kembali di suatu tempat. Tanggal 11 Maret 1965, mereka sempat berkumpul kembali.

Ketiga sukarelawan itu sebenarnya berencana meledakkan sebuah apartemen yang terletak tidak begitu jauh dari hotel MD. Tetapi, karena suasana tidak memungkinkan dan penjagaan oleh militer dan polisi juga sangat ketat, rencana tersebut dibatalkan.

Mereka kemudian memutuskan untuk kembali ke pos utama di Pulau Sambu. Namun, semua jalan keluar dari daratan Singapura sudah dijaga ketat. Demikian pula jalur laut antara perairan Selat Singapura dan Pulau Sambu sudah diblokade oleh pasukan keamanan.

Melarikan diri dan ditangkap 

Dalam situasi genting tersebut, mereka bertiga memutuskan berpencar dan mencari jalan keluar sendiri-sendiri. Siapa yang terlebih dulu sampai di Sambu harus melaporkan peledakan bom terhadap Hotel MD.

Gani sepakat memisahkan diri. Akan tetapi, Djanatin selaku komandan regu menolak berpisah dengan Harun. Setelah itu Gani menghilang entah ke mana. Sementara Usman dan Harun mengalami kesulitan menembus penjagaan di daerah pantai yang sangat ketat.

Berkat pelatihan-pelatihan di bidang intelijen, mereka berhasil menyamar sebagai awak kapal dagang yang kebetulan sedang singgah di Pelabuhan Singapura. Mereka berhasil naik ke kapal dagang Begama yang akan berlayar menuju Bangkok, Thailand.

Namun, identitas mereka ketahuan dan pemilik kapal Begama mengusirnya. Usman dan Harun kemudian merebut sebuah perahu bermotor. Naas, dalam perjalanan ke Pulau Sambu, perahu bermotor mengalami gangguan mesin.

Sekitar pukul 09.00 tanggal 13 Maret 1965, mereka ditangkap oleh Polisi Peronda Laut Perairan Singapura dan langsung dibawa ke Singapura. Kedua prajurit KKO itu dijebloskan di penjara Changi dan dieksekusi mati di tiang gantungan di penjara yang sama pada 17 Oktober 1968.

Beberapa saat sebelum pelaksanaan eksekusi, kedua anggota KKO AL itu menitipkan pesan ucapan terima kasih kepada utusan Presiden-Panglima Tertinggi ABRI, Brigjen TNI Tjokro Pranolo, dan Atase Pertahanan Letkol Laut (KH) Gani Jemaat SH atas perhatian dan usaha yang telah dilakukan.

Mereka siap mati demi kejayaan bangsa, negara, dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Korps Komando. (dari berbagai sumber)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com