JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak akan memberikan rekomendasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) soal pencairan honor saksi parpol jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) menolak mengelola dana tersebut.
"Harus jelas lembaga yang bersedia mempertanggungjawabkan keuangan ini. Kalau itu tidak terpenuhi, saya cenderung tidak merekomendasikan," ujar Gamawan seusai pembukaan rapat koordinasi nasional Pemantapan Pemilu Legislatif 2014, Selasa (11/2/2104).
Menurut dia, selain menunggu lembaga yang mau bertanggung jawab soal dana saksi, Kemendagri juga menunggu kesepakatan semua parpol untuk bersedia menerima dana itu. "Kalau andai kata dua hal itu tidak terpenuhi, saya cenderung tidak merekomendasi kepada Menteri Keuangan," katanya.
Gamawan mengatakan, Kemendagri hanya berwenang memberi pertimbangan. Soal sinyal penolakan dari Bawaslu, menurut dia, lembaga penyelenggara tersebut harus mengirim surat resmi ke pemerintah. Sebelumnya, Kemendagri telah mengirim surat yang menanyakan sikap parpol dan lembaga yang akan bertanggung jawab atas dana saksi.
"Saya menunggu surat resmi. Kalau menolak, ya tertulis," kata Gamawan.
Seperti diberitakan, beberapa Pimpinan Bawaslu memberi sinyal menolak membagikan dana saksi parpol. Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak menegaskan tidak mampu dan tidak mau menyalurkan dana saksi parpol kepada partai politik di lapangan.
Ia menegaskan, Bawaslu tidak akan menyatakan apakah siap atau tidak mengelola dana saksi parpol. Pasalnya, kata dia, Bawaslu memang tidak diminta mengelola dana saksi, tapi hanya mendistribusikannya.
Hal senada disampaikan Pimpinan Bawaslu lainnya, Daniel Zuchron. Menurut dia, mempertanggungjawabkan dana saksi parpol akan menambah beban Bawaslu pada penyelenggaraan pemilu April 2014.
Pemerintah memutuskan membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Setiap saksi akan dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.