Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika KPU, Bawaslu, Parpol Menolak, Honor Saksi Parpol Tak Akan Cair

Kompas.com - 11/02/2014, 17:28 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak akan memberikan rekomendasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) soal pencairan honor saksi parpol jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) menolak mengelola dana tersebut.

"Harus jelas lembaga yang bersedia mempertanggungjawabkan keuangan ini. Kalau itu tidak terpenuhi, saya cenderung tidak merekomendasikan," ujar Gamawan seusai pembukaan rapat koordinasi nasional Pemantapan Pemilu Legislatif 2014, Selasa (11/2/2104).

Menurut dia, selain menunggu lembaga yang mau bertanggung jawab soal dana saksi, Kemendagri juga menunggu kesepakatan semua parpol untuk bersedia menerima dana itu. "Kalau andai kata dua hal itu tidak terpenuhi, saya cenderung tidak merekomendasi kepada Menteri Keuangan," katanya.

Gamawan mengatakan, Kemendagri hanya berwenang memberi pertimbangan. Soal sinyal penolakan dari Bawaslu, menurut dia, lembaga penyelenggara tersebut harus mengirim surat resmi ke pemerintah. Sebelumnya, Kemendagri telah mengirim surat yang menanyakan sikap parpol dan lembaga yang akan bertanggung jawab atas dana saksi.

"Saya menunggu surat resmi. Kalau menolak, ya tertulis," kata Gamawan.

Seperti diberitakan, beberapa Pimpinan Bawaslu memberi sinyal menolak membagikan dana saksi parpol. Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak menegaskan tidak mampu dan tidak mau menyalurkan dana saksi parpol kepada partai politik di lapangan.

Ia menegaskan, Bawaslu tidak akan menyatakan apakah siap atau tidak mengelola dana saksi parpol. Pasalnya, kata dia, Bawaslu memang tidak diminta mengelola dana saksi, tapi hanya mendistribusikannya.

Hal senada disampaikan Pimpinan Bawaslu lainnya, Daniel Zuchron. Menurut dia, mempertanggungjawabkan dana saksi parpol akan menambah beban Bawaslu pada penyelenggaraan pemilu April 2014.

Pemerintah memutuskan membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Setiap saksi akan dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com