Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar-Institusi Bertengkar, Ketua Panja Setuju Pembahasan RUU KUHAP Dihentikan

Kompas.com - 10/02/2014, 16:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku mendukung penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu ia sampaikan untuk menjawab desakan berbagai kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, agar pembahasan RUU tersebut dihentikan.

Aziz menjelaskan, sampai saat ini panitia kerja (panja) RUU KUHAP belum membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU KUHAP. Alasannya, kata Ketua Panja RUU KUHAP itu, karena Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang mengajukan draft RUU KUHAP masih berselisih paham dengan para stakeholder.

"Saya setuju kalau ada pihak-pihak yang meminta pembahasan ini dihentikan. Kalau antar institusi bertengkar, enggak ada kesepahaman, lebih baik dicabut," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Aziz mengatakan, publik selalu menganggap bahwa keinginan melemahkan KPK adalah inisiatif DPR. Padahal, katanya, DPR hanya membahas draft RUU KUHAP yang diterima dari Kemenhuk dan HAM.

Aziz menyarankan semua pihak yang merasa tidak diajak membahas atau khawatir akan dilemahkan untuk berunding dengan Kemenhuk dan HAM sebagai pihak yang memiliki inisiatif pembuatan RUU KUHAP. Semua protes terkait RUU KUHAP yang ditujukan ke DPR dianggapnya salah sasaran.

"RUU KUHAP ini dari usulan pemerintah, sehingga kalau ada pihak yang merasa tidak dilibatkan atau dilemahkan silakan konsultasi dengan pemerintah," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta DPR menghentikan pembahasan revisi KUHAP. Menurut Bambang, ada tiga alasan DPR harus menghentikan pembahasan tersebut. Alasan pertama, waktu pembahasan tergolong sempit jika dibandingkan dengan masalah dalam revisi KUHAP yang substansial dan kompleks. Masa kerja anggota DPR periode 2009-2014, dianggapnya tak cukup untuk membahas sekitar 1.169 dan pasal dalam KUHAP.

Alasan kedua, menurut Bambang, naskah tandingan RUU KUHAP yang di tangan KPK lebih memadai dibandingkan naskah yang diserahkan Kemenhuk dan HAM kepada DPR beberapa waktu lalu. Alasan ketiga adalah karena pembahasan revisi KUHAP di DPR ini tidak melibatkan KPK.

Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan revisi KUHAP dan KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahasnya. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum sebelumnya mengindentifikasi 12 poin dalam revisi KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data PDN Tidak 'Di-Back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-Back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Nasional
Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com