Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sopirnya Diperiksa KPK, Ini Komentar MS Kaban

Kompas.com - 07/02/2014, 23:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, menilai wajar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan sopirnya, Muhammad Yusuf. Menurut Kaban, sebagai lembaga penegak hukum, KPK berhak untuk memeriksa semua warga negara yang dianggap bisa memberi keterangan terkait suatu kasus.

"Yang penting jangan kalau diperiksa sebagai saksi jadi dianggap salah," kata Kaban di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (7/2/2014) malam.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Yusuf sebagai saksi hari ini atas kasus dugaan korupsi proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat Anggoro Widjojo.

Menurut Kaban, selama ini banyak anggapan muncul di masyarakat, jika seseorang diperiksa sebagai saksi oleh KPK, maka dia pasti bersalah. Padahal, dengan memberikan keterangan, saksi justru bisa berpeluang untuk membuka titik terang mengenai penyelidikan kasus yang sedang ditangani.

"Jadi, tidak perlu takut kalau jadi saksi," lanjutnya.

Dia tetap bersikukuh tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kasus SKRT. Menurut MS Kaban, dia dipanggil sebagai saksi oleh KPK karena, ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan saat itu, dia menandatangani surat penunjukan untuk PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro.

"Wajar saya jadi saksi karena saat itu saya kan yang pegang penandatanganan. Itu wajar saja, yang penting saya tidak menerima gratifikasi dan enggak ada sangkut paut dengan uang perusahaan," kata Kaban.

Dia juga mengaku siap apabila dipanggil kembali oleh KPK pascatertangkapnya Anggoro dan pemeriksaan terhadap mantan sopirnya. "Saya sudah delapan kali dipanggil KPK jadi saksi. Harusnya mendapat MURI. Jadi siap-siap saja kalau diperiksa KPK lagi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam penyidikan kasus SKRT, KPK pernah memeriksa Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faishal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban.

Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Adapun KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1/2014), Anggoro tertangkap di China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com