“Dokumen itu tentu berkaitan dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada WK (Waryono Karno),” kata Johan di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata Johan, dokumen hasil sitaan tersebut akan ditelusuri lebih jauh dan dikonfirmasikan dengan pihak-pihak lain melalui proses pemeriksaan.
Adapun lima lokasi yang digeledah KPK adalah ruang kerja di Gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) di Jalan Pegangsaan I, Cikini, Menteng, Jakarta; rumah di Jalan Cendrawasih II Blok B I No. 13 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan; Kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) di Gedung Plaza Centris Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B.5 Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah/bangunan di Kompleks Perhubungan Jalan Perhubungan X No. 74 RT.001/RW.07 Kel. Jati, Kec. Pulogadung, Rawamangun, Jakarta Timur; dan Apartemen Taman Rasuna Kuningan di Tower 9 Unit 10.G Jakarta Selatan.
Menurut Johan, rumah di Kompleks Perhubungan yang ikut digeledah tersebut bukan milik Waryono. Namun, dia mengaku belum tahu siapa pemilik rumah maupun pemilik unit apartemen yang digeledah tim penyidik KPK tersebut.
“Saya tanya tadi, belum dikonfirmasi, tapi itu bukan rumah WK (Waryono), tapi rumah orang lain. Saya belum dapat namanya, kalau sudah dapat, akan diinformasikan,” katanya.
Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung di empat lokasi. KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan hulu minyak dan gas. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.