Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggoro Akan Ditahan di Rutan Guntur

Kompas.com - 31/01/2014, 06:08 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Buronan kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal ditahan di rutan itu setelah menjalani pemeriksaan.

"Setelah pemeriksaannya rampung maka akan dilakukan penahanan di Rutan Guntur," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2014) dini hari. Setibanya di KPK, Anggoro langsung menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan di Gedung KPK. Belum diketahui sampai kapan pemeriksaan Anggoro berlangsung.

Anggoro ditangkap Kepolisian China di Zhen zhen, China, pada Rabu (29/1/2014) sore. Dia kemudian diterbangkan ke Indonesia pada sore melalui Guangzhou. Pemilik PT Masaro Radiokom itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.40 WIB, Kamis (30/1/2014).

Informasi internal KPK menyebutkan bahwa Anggoro tertangkap ketika diketahui memalsukan dokumen. Selama buron sejak 2009, Anggoro berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya. Dia juga diduga memalsukan identitas.

Anggoro tersangkut perkara SKRT Kementerian Kehutanan. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Kementerian Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan MS Kaban.

Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro ini sempat menjadi prioritas KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com