Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Marzuki, Pemecatan Pasek Tak Sah Tanpa Tanda Tangan SBY

Kompas.com - 26/01/2014, 14:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Marzuki Alie menilai proses pergantian antarwaktu (PAW) Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR belum bisa dilakukan. Alasannya, surat PAW dari Partai Demokrat baru ditandatangani Syarief Hasan sebagai Ketua Harian DPP Partai Demokrat.

Semestinya, kata Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat itu, surat tersebut dibubuhi tanda tangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

"Ketua Harian secara AD/ART partai memang bisa berbagi peran dengan Ketua Umum. Tapi itu hanya untuk urusan di internal partai saja. Kalau untuk (dokumen) formal, misalnya, pencapresan, caleg, penggantian ketua komisi dan anggota (DPR), itu harus (tanda tangan) Ketua Umum," ujar Marzuki di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (26/1/2014).

Marzuki menuturkan, adanya pengembalian surat PAW ke Partai Demokrat bukan berarti ada pelanggaran. Pengembalian itu juga tidak terkait penilaian pribadinya soal ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan Pasek. Langkah itu, kata dia, dilakukan demi ketertiban dalam administrasi ketatanegaraan.

"Ini soal kewenangan yang tanda tangani surat. Karena sesuai undang-undang, (surat PAW) ini terkait Ketua Umum dan Sekjen," kata bakal capres Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, Pasek memutuskan untuk melayangkan somasi kepada Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebelum menempuh jalur hukum. Dua orang itu yang menandatangani surat pemecatan Pasek. Menurut Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu, pemecatannya melanggar aturan.

Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.

Sebelum dipecat, Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas PPI besutan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan oleh Pieter C Zulkifli.

Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, Pasek kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Pasek akhirnya dipecat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com