JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah melontarkan kritik terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa Pemilu 2014 inkonstitusional. Menurut Basarah, pernyataan Yusril sangat bermuatan politis dan berpotensi mengganggu suasana politik nasional.
"Pernyataan Yusril berpotensi mengganggu psikologi politik dan sikap publik terhadap proses dan tahapan pemilu 2014 yang sedang berjalan," kata Basarah di Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Basarah menilai, pernyataan Yusril tersebut sangat jauh dari cerminan seorang negarawan. Pasalnya, Yusril juga mengajukan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden ke MK. Yusril memohon agar Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan serentak serta tanpa aturan ambang batas (presidential threshold).
Langkah itu, kata Basarah, dilakukan Yusril karena memiliki kepentingan ingin maju sebagai calon presiden periode 2014-2019. Yusril dinilai Basarah khawatir keinginan menjadi calon presiden 2014 terjegal oleh syarat presidential threshold.
"Barangkali dia (Yusril) sudah memprediksi bahwa partai yang dipimpinnya tidak akan lolos presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada pemilu legislatif," ujarnya.
Basarah meminta Yusril mematuhi putusan MK. Anggota Komisi III DPR itu menganggap bahwa putusan MK sah dan konstitusional.
"Putusan MK tersebut konstitusional, bersifat final dan mengikat bagi setiap warga negara Indonesia termasuk mengikat Prof Yusril Ihza Mahendra," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Yusril menilai putusan MK terkait pemilu serentak sarat permainan politik. Yusril menuding MK telah dimanfaatkan oleh kepentingan politik sehingga membuat putusan yang dianggapnya inkonstitusional dengan menerapkan pemilu serentak pada tahun 2019. Lantaran menilai pemilu 2014 bakal inkonstitusional jika diterapkan tidak serentak, ia mempertimbangkan untuk menarik diri dari bursa capres 2014.
MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak dengan putusan pemilu serentak pada 2019. Jika dilaksanakan di 2014, menurut MK, pelaksanaan pemilu dapat mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945.
MK dalam putusannya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan sistemnya akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.