Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Ungkap Peran Agus Marto Muluskan Anggaran "Multiyears"

Kompas.com - 17/01/2014, 07:13 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ikut berperan dalam memuluskan anggaran kontrak tahun jamak (multiyears) proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Nazar ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar di Pengaadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

"Apakah saksi pernah bertemu dengan Agus Marto untuk pengajuan anggaran multiyears?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani.

Nazar mengaku bertemu Agus bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di sebuah restoran Jepang. Menurut Nazar, awalnya Direktur Utama PT Dutasari Citralaras telah melaporkan bahwa pengajuan multiyears oleh Kemenpora telah ditolak Kementerian Keuangan.

"Pernah (bertemu Agus). Jadi, ceritanya itu, saya sama Mas Anas ada pertemuan dengan Agus Marto di restoran Jepang. Terjadi pertemuan itu, terus terang bicara soal restitusi perusahaan Wilmar. Waktu membicarakan itu, seminggu sebelum itu Machfud melaporkan bahwa terjadi penolakan surat multiyears di Kemenkeu yang diajukan Kemenpora. Sudah dipulangkan surat itu. Terus waktu itu ketemu saya dengan Pak Agus," terang Nazar panjang lebar.

Menurut Nazar, saat bertemu Agus, ia juga mengajak Machfud Suroso dan pemilik M'Sons Capital Munadi Herlambang. Nazar menyampaikan kepada Agus bahwa masih ada masalah terkait anggaran proyek Hambalang. Kemudian, menurut Nazar, Agus bersedia membantu meskipun masih ada kekurangan persyaratan untuk kontrak tahun jamak. Adapun pertemuan itu terjadi sekitar Desember 2010.

"Pak Agus bilang, Mas ini akan saya bantu dan selesaikan, tapi banyak kekurangan dokumen administrasi yang belum terpenuhi seperti surat dari PU (Kementerian Pekerjaan Umum), dan ada beberapa dokumen lagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dikeluarkan multiyears," ujar Nazar.

Selain itu, menurut Nazar, Agus mengatakan sudah dimarahi seseorang melalui pesan singkat atau SMS terkait anggaran multiyears itu. Namun, terpidana kasus korupsi wisma atlet ini tak mengungkapkan seseorang yang mengirim SMS pada Agus itu.

"Tapi, saya sudah di SMS ini, sudah dimarah-marahi itu. Jadi, nanti Pak Machfud ajukan, nanti dibantu segera saya keluarkan walaupun tidak memenuhi persyaratan. Itu bahasa Pak Agus Marto," terang Nazar, menirukan perkataan Agus Marto saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com