Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Bantu Korban Bencana Jangan Cuma Jelang Pemilu

Kompas.com - 15/01/2014, 20:08 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) tidak dilarang menjadikan pengungsian korban bencana sebagai tempat kampanye pemilu. Tetapi, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Juanedi mengatakan, seharusnya, parpol tidak memerhatikan korban bencana hanya saat menjelang pemilu saja.

"Kerja partai harusnya tidak berhenti sampai pada wilayah-wilayah menjelang pemilu. Nanti jauh-jauh hari dari pemilu, kalau ada bencana ya mereka harus turun. Partai-partai memang harus seperti itu," ujar Veri di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2014).

Ia mengatakan, kampanye di kawasan bencana tidak dilarang. Pasalnya, kata dia, tahapan kampanye dengan melakukan rapat terbatas sudah diizinkan sejak penetapan parpol peserta politik, Januari 2013 lalu dan penetapan caleg, Juli 2013.

"Kalau partai menggunakan kesempatan untuk kampanye, apapun bentuknya, sah-sah saja. Seperti menyalurkan bantuan atau membuat posko, itu boleh. Money politics baru tidak boleh," ujar Veri.

Karena itu, katanya, pengawas pemilu harus sudah mulai mengidentifikasi kerawanan yang mungkin muncul di wilayah bencana. "Jangan sampai karena wilayah bencana, pengawasan, kontrolnya kurang. Ini yan harus diantisipasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com