Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Telur ke Anas Mengaku dari LSM Gempita

Kompas.com - 10/01/2014, 23:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelempar telur ke kepala mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, telah ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2014) malam. Pelaku mengaku bernama Aryanto dan merupakan Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita).

"Pelempar telur dibawa ke Polda Metro Jaya atas nama Aryanto, Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Rikwanto, saat ini Aryanto masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Aryanto langsung ditangkap petugas polisi ketika memecahkan telur tepat di atas kepala Anas.

Sebelumnya diberitakan, ketika Anas berjalan menaiki mobil tahanan, tiba-tiba seseorang memecahkan telur di atas kepala Anas. Pelempar telur tersebut berada di antara para wartawan yang saat itu berkerumun di sekitar Anas.

Selain mengotori rambut Anas, pecahan telur itu pun mengenai badan anggota DPR, I Gede Pasek Suardika. Kemeja putih yang dikenakan Pasek terlihat kotor, dan menyisakan kulit telur berceceran di pelataran KPK.

KPK menahan Anas di rumah tahanan KPK, di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sebelum ditahan dia menjalani pemeriksan selama 4 jam.

Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK yang menyerupai rompi berwarna oranye. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.

Saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas. Anas pun mempertanyakan surat perintah penyidikan yang menyebut "proyek-proyek lain" itu.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi, Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu diduga digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.

Menurut jaksa, uang itu antara lain digunakan untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli ponsel BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan. Anas membantah tuduhan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com