“Tidak, tidak,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Bambang mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar posisinya di PT Pantai Aan. “Ditanya kaitan saja, saya pemegang saham atau tidak,’ ujar Bambang.
Selebihnya, mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura enggan berbicara. Dia langsung masuk ke mobil yang tengah menunggu di gerbang ke luar Gedung KPK.
Seperti diketahui, Bambang dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan agar Bambang tidak sedang bepergian ke luar negeri ketika keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap ini. Selain jaksa Subri, kasus ini melibatkan seorang wanita bernama Lusita Ani Razak.
Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK saat diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada 15 Desember 2013. Diduga, Lusita adalah anak buah Bambang. Sebelum kasus dugaan suap ini mencuat, Bambang yang juga direktur PT Pantai Aan itu melaporkan soerang pemuda bernama Sugiharta alias Along ke Kepolisian atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan.
Kini, perkara pemalsuan tersebut disidangkan di PN Praya dengan Along sebagai terdakwa. Diduga, ada pemberian suap di balik proses persidangan Along di PN Praya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.