"Iya (akan mundur) karena instrumennya harus sama. Karena pasal yang dikenakan KPK kan KUHAP juga, dipakai oleh lembaga lain," kata pengacara Atut, Firman Wijaya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/1/2014).
"Jangan sampai menimbulkan treatment (perlakuan) lain. Semua harus sama, kalau tidak ini unfair prejudice," sambung Firman.
Dia pun berharap pemberhentian Atut sebagai gubernur Banten dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme undang-undang. Menurut undang-undang, kata Firman, Atut baru dapat dinonaktifkan setelah berstatus sebagai terdakwa.
"Jangan ada prosedur yang melompat dari UU karena tidak boleh menegakkan hukum melanggar undang-undang,” katanya.
Selain itu, Firman meminta KPK agar tidak menghambat Atut dalam menjalankan tugas administrasi pemerintahannya selama berada di tahanan. Atut ditahan KPK di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 20 Desember 2013.
Menurut Firman, hingga kini pejabat Pemrov Banten dilarang menemui Atut di rutan. Padahal, ada 13 surat yang perlu ditandatangani Atut selaku Gubernur Banten.
Sebelumnya, hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa mayoritas warga Banten sudah tak menganggap legitimasi Atut sebagai Gubernur Banten. Warga menginginkan Atut lengser dari jabatannya. Hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 80 persen warga tidak puas terhadap kinerja Atut. Mereka merasa tidak ada kemajuan di Banten selama kepemimpinan Atut. Kehidupan rakyat Banten pun tidak menjadi lebih baik.
Mayoritas warga Banten juga yakin Atut melakukan korupsi dan menilai pemerintahannya marak praktik korupsi maupun suap.
Survei ini dilakukan pada 22-29 Desember 2014 dengan 400 responden dari seluruh kabupaten atau kota di Banten, yakni pria dan wanita yang telah memiliki hak pilih atau di atas 17 tahun. Survei dilakukan dengan teknik wawancara dengan margin of error sebesar 5 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.