Berobat ke Luar Negeri
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden nomor 105 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan Pemiliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.
Dengan adanya aturan ini, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara beserta keluarganya dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.
Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet disebutkan kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.
Presiden dalam peraturan tersebut beralasan mempertimbangkan resiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, sehingga pemerintah memutuskan membuat perlindungan kesehatan khusus bagi pejabat negara.
Di dalam Perpes nomor 105 tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.
Menteri dalam Perpes ini yakini pemimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Sedangkan Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Di hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Perpres nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Hal ini tercantum dalam pasal 2 Perpres tersebut. Kedua produk aturan itu mencantumkan maksud dari pelayanan paripurna kesehatan kepada para pejabat negara termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri.
Biaya rumah sakit luar negeri para pejabat negara ini akan diganti oleh negara. Biaya itu akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk para pejabat di level pusat.
Sementara untuk pejabat tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Perpres ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan peraturan Menteri Keuangan.