Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hambit Kan Bisa Digantikan Wakilnya atau Pejabat Sementara

Kompas.com - 27/12/2013, 16:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menawarkan sejumlah alternatif lain kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang terkesan menemui jalan buntu terkait kekosongan pemerintahan di Kabuaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. ICW menilai, untuk menjalankan pemerintahan di Gunung Mas itu, Mendagri tidak perlu ngotot melantik Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

"Alternatif yang memungkinkan, Mendagi juga bisa melantik wakil bupati terpilih (Arton S Dohong) sebagai bupati, " kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan karena sesuai dengan Pasal 108 Ayat (3) UU 32 Tahun 2004 yang berbunyi: "Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah".

Lalu bagaimana jika Arton S Dohong juga terlibat korupsi yang dilakukan Hambit? Koordinator Investigasi Tama S Langkun menilai hal tersebut bisa saja terjadi mengingat Arton dan Hambit merupakan satu paket pasangan.

"Nah kalau ternyata wakilnya ini terlibat juga, bisa digantikan oleh PJS (Pejabat Sementara)," lanjut Tama.

Pejabat sementara menurutnya adalah alternatif yang lebih baik karena tidak termasuk ke dalam satu paket dengan Hambit. Menurutnya, pejabat sementara memang tidak akan memiliki wewenang penuh untuk menjalankan pemerintaha.

"Tapi kan ini konteksnya sementara. Jadi ya tidak masalah. Nanti kalau misalnya setelah proses hukum selesai ternyata wakilnya tidak bermasalah, dia bisa maju menggantikan," ujar Tama.

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memenangkan Hambit dan pasangannya Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Atas perkara tersebut, Hambit pun menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Hanya saja, KPK menolak usulan pelantikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com