Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Dulu Kan KPK Izinkan Kepala Daerah Tersangkut Korupsi Dilantik...

Kompas.com - 27/12/2013, 13:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertanyakan alasan penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi atas rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas di dalam sel tahanan. Pasalnya, KPK sebelumnya sempat memberikan izin pelantikan kepala daerah yang juga tersangkut kasus korupsi di KPK.

"Asumsinya, dulu pernah diizinkan KPK," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Jumat (27/12/2013).

Gamawan mengatakan Mendagri juga masih menunggu surat resmi penolakan dari pihak KPK. Pemerintah, sebut Gamawan, juga mendengarkan respon publik yang menentang pelantikan Hambit Bintih. Namun, Gamawan menyatakan pemerintah belum menemukan terobosan baru karena Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sudah secara rinci mengatur soal pelantikan kepala daerah.

Opsi lain dengan menyatakan Hambit Bintih berhalangan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, juga disebut Gamawan tidak bisa diterapkan. Pasalnya, di dalam Undang-undang itu disebutkan yang dimaksud berhalangan tetap adalah meninggal dunia, sakit parah, dan hilang.

"Tidak ada celahnya. Kami diminta membuat terobosan, tapi Undang-undang mengatur itu. Jangan sampai, saat melakukan terobosan, ada mekanisme yang tertinggal dan bisa digugat," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Menteri Koordinator Politik dan Hukum Djoko Suyanto juga menegaskan pemerintah akan taat pada aturan yang berlaku. Djoko mempertanyakan mengapa untuk kasus Hambit Bintih, KPK mempersoalkannya.

"Dulu-dulu kan sudah ada (kepala daerah tersangka kasus korupsi yang dilantik di dalam tahanan). Apa dulu nggak istinewa juga? Kan sudah ada yurisprudensinya," kata Djoko.

Djoko mengatakan, saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas, Gubernur Kalimatan Tengah Teras Narang, dan Komisi Pemberantasan Korupsi mencari mekanisme terbaik yang tidak menabrak aturan hukum yang ada. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyadari larangan KPK untuk melantik Hambit Bintih memang berdampak psikologis.

"Kalau KPK melarang, siapa yang berani melawan? Begitu kan?" kata politisi Partai Golkar ini.

Namun, Priyo juga heran dengan penolakan yang disampaikan KPK. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Mendagri, Priyo menyebutkan sudah ada lima kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dilantik di dalam tahanan.

Pimpinan KPK memutuskan menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi KPK juga pernah terjadi. Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar pernah dilantik dalam Rutan Cipinang, tahun 2011 lalu. Sehari setelah dilantik, Jefferson melantik 28 pejabat eselon III Pemkot Tomohon dari dalam rumah tahanan. Jefferson adalah tahanan KPK yang akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta. Sebelumnya, dia dididakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan APBD Kotamadya Tomohon pada tahun 2006-2008 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 33,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com