"Usaha pemerintah itu ditolak Ruhut. Jangan sampai dianggap pernyataan Ruhut itu bentuk pembangkangan melawan Presiden SBY," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2013).
Viva menyatakan, PAN tak akan ikut campur dalam permasalahan yang dihadapi hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis dianggapnya memiliki hak untuk menentukan langkahnya sendiri, dan PAN tak akan mengintervensi pada proses hukum selanjutnya.
"PAN tidak akan ikut campur. Proses banding yang dilakukan Patrialis dan pemerintah adalah persoalan administrasi hukum. Patrialis atas nama pemerintah memiliki hak hukum untuk melakukan banding atas putusan PTUN," katanya.
Secara pribadi, Viva menyatakan Patrialis Akbar masih menjadi hakim konstitusi yang sah. Atas dasar itu, ia menyarankan mantan politisi PAN tersebut tetap fokus dan serius menjalankan tugas-tugas negara demi membangun hukum yang berdaulat melalui lembaga MK.
Sebelumnya, Ruhut Sitompul menyarankan Patrialis Akbar mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Ruhut mengusulkan Patrialis tak perlu mengajukan banding, terlebih saat pemerintah tak melakukan langkah tersebut. Bagi Ruhut, banding merupakan bentuk kepanikan dalam menghadapi putusan PTUN dan akan merugikan PAN sebagai partai asal Patrialis.
PTUN DKI Jakarta membatalkan keputusan presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, menyambut positif putusan itu. Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena pihaknya menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat penunjukan Patrialis cacat hukum.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan memori banding atas putusan PTUN tersebut. Djoko mempertanyakan mengapa hanya pengangkatan Patrialis dan Maria yang digugat karena ada hakim MK lain yang juga diangkat berdasarkan keputusan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.