Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: Jangan Sampai Ruhut Malah Dianggap Membangkang SBY

Kompas.com - 26/12/2013, 16:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi heran dengan pernyataan Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang menyarankan Patrialis mundur sebagai hakim konstitusi. Menurut Viva, usulan Ruhut berbeda dengan sikap yang dipilih oleh pemerintah karena sedang mempersiapkan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.

"Usaha pemerintah itu ditolak Ruhut. Jangan sampai dianggap pernyataan Ruhut itu bentuk pembangkangan melawan Presiden SBY," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2013).

Viva menyatakan, PAN tak akan ikut campur dalam permasalahan yang dihadapi hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis dianggapnya memiliki hak untuk menentukan langkahnya sendiri, dan PAN tak akan mengintervensi pada proses hukum selanjutnya.

"PAN tidak akan ikut campur. Proses banding yang dilakukan Patrialis dan pemerintah adalah persoalan administrasi hukum. Patrialis atas nama pemerintah memiliki hak hukum untuk melakukan banding atas putusan PTUN," katanya.

Secara pribadi, Viva menyatakan Patrialis Akbar masih menjadi hakim konstitusi yang sah. Atas dasar itu, ia menyarankan mantan politisi PAN tersebut tetap fokus dan serius menjalankan tugas-tugas negara demi membangun hukum yang berdaulat melalui lembaga MK.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul menyarankan Patrialis Akbar mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Ruhut mengusulkan Patrialis tak perlu mengajukan banding, terlebih saat pemerintah tak melakukan langkah tersebut. Bagi Ruhut, banding merupakan bentuk kepanikan dalam menghadapi putusan PTUN dan akan merugikan PAN sebagai partai asal Patrialis.

PTUN DKI Jakarta membatalkan keputusan presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, menyambut positif putusan itu. Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena pihaknya menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat penunjukan Patrialis cacat hukum.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan memori banding atas putusan PTUN tersebut. Djoko mempertanyakan mengapa hanya pengangkatan Patrialis dan Maria yang digugat karena ada hakim MK lain yang juga diangkat berdasarkan keputusan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com