Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Penutupan Bandara adalah Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 24/12/2013, 14:58 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Ngada Marianus Sae bisa dijerat dengan pasal pidana karena tindakannya yang memerintahkan satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013). Menurut Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman, perbuatan Marianus dapat dikatakan melanggar hukum dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Penutupan bandara itu adalah pelanggaran hukum Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya Pasal 421 itu, Pasal 1 Ayat 1, hukumannya satu tahun, Ayat 2 yang menutup, memblokir, ancamannya tiga tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Sutarman, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/12/2013), saat dimintai tanggapannya soal pemblokadean bandara yang dilakukan Marianus.

Seperti diberitakan, Marianus memerintahkan untuk memblokade bandara setelah dia tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa. Akibat pemblokadean tersebut, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa. Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara. Terlebih lagi, saat itu tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa.

Kepala Bandara Soa, Ikhsan, mengaku, polisi dari Polres Ngada baru tiba di bandara setelah anggota satpol PP meninggalkan bandara. Ikhsan mengatakan, kabar tentang rencana pemblokadean bandara tersebut sebenarnya sudah ia dapatkan dari Marianus Sae sehari sebelumnya, Jumat (20/12/2013).

Menurut Ikhsan, pihak Merpati seharusnya memberikan prioritas kepada Marianus Sae karena statusnya sebagai kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com