Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Gugatan UU Pilpres yang Diajukan Yusril Sangat Berbahaya

Kompas.com - 23/12/2013, 15:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan menilai, uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sangat berbahaya. Menurutnya, gugatan itu bisa menimbulkan gonjang-ganjing politik. (Baca: Uji UU Pilpres, Yusril "Bidik" Pembatalan Ambang Batas Suara Pencalonan Capres)

"Dengan uji materi itu, konstelasi politik kita bisa berubah benar," ujar Trimedya seusai acara Refleksi Akhir Tahun PDI-P di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Trimedya mengatakan, jika tuntutan Yusril dikabulkan, maka akan semakin banyak calon presiden yang akan maju. Sebab, tidak ada batas presidential threshold sehingga, menurut dia, calon yang maju sebagai capres tidak tersaring dengan baik. 

"Akan berapa banyak nanti capres yang dengan mudah bisa maju? Bagaimana masyarakat memilihnya?" lanjutnya.

Dia menambahkan, gugatan seperti ini juga pernah diajukan ke MK pada tahun 2008 lalu. Saat itu, MK menolak gugatan ini karena dianggap bertentangan dengan undang-undang. Jadi, menurutnya, tidak ada manfaatnya Yusril mengajukan gugatan serupa.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Yusril Izha Mahendra
Gugatan Yusril

Seperti diberitakan, Yusril telah mengajukan gugatan uji materi UU Pilpres ke MK. Yusril meminta agar pelaksanaan pilpres bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Jadi, semua parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Jika permohonan ini dikabulkan, syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batas perolehan suara di parlemen.

Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12/2013), Yusril mengatakan, substansi UU itu, perihal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan pilpres, bertentangan dengan konstitusi. 

Pendaftaran capres-cawapres diatur dalam Pasal 14 Ayat 2, yakni masa pendaftaran capres-cawapres paling lama tujuh hari setelah penetapan secara nasional pemilu DPR.

Adapun pelaksaan pilpres diatur dalam Pasal 112, yakni dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pileg.

Yusril menguji dua pasal tersebut terhadap Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945. Pasal 6A Ayat 2 berbunyi, "Pasangan Capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu".

Berdasarkan pasal itu, Yusril menafsirkan semua parpol peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU.

Jadi, menurut dia, 12 parpol bisa mengajukan pemimpin selanjutnya di Pilpres 2014. Selain itu, pelaksanaan pilpres, kata dia, tidak bisa dilaksanakan setelah pileg.

Menurut Yusril, jika pilpres digelar setelah pileg seperti diatur dalam UU Pilpres, maka 12 parpol peserta Pemilu 2014 disebut parpol mantan peserta pemilu. Padahal, kata dia, dalam UUD disebutkan pengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com