Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu MK Disahkan, Presiden Berterima Kasih

Kompas.com - 20/12/2013, 14:13 WIB
Sandro Gatra

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengucapkan terima kasih atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini disampaikan melalui Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013).

"Presiden ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan (Perppu) itu," kata Julian.

Julian mengatakan, Presiden SBY terus mendapatkan laporan proses pengambilan keputusan mengenai Perppu MK yang berakhir dengan mekanisme voting. Meskipun ada kelompok yang menolak, kata dia, Perppu itu tetap disahkan.

Terkait masih adanya penolakan Perrpu di internal DPR, Julian mengatakan, Presiden sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti pimpinan lembaga negara dan pimpinan parpol. Komunikasi itu dilakukan selama proses penyusunan Perppu.

"Ini sebetulnya hal yang sangat komprehensif dilakukan dengan melibatkan semua unsur untuk memikirkan hal yang terbaik. Alasan atau rasional mengapa akhirnya pemerintah mengajukan Perppu itu didasari pada upaya untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga negara," kata Julian.

Ketika disinggung adanya penolakan dari anggota DPR yang berasal dari parpol koalisi, Julian menjawab, Seyogyanya, menurut hemat kami, dalam komitmen koalisi seharusnya satu pandangan.

Seperti diberitakan, persetujuan Perppu MK diambil melalui pemungutan suara. Sebanyak 221 anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Golkar, PAN, PPP dan PKB menyatakan setuju menerima Perppu MK. Sementara penolakan dilakukan oleh 148 anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKS, Gerindra dan PPP.

Ada tiga hal pokok yang diatur dalam Perppu itu, yakni perbaikan sosok calon hakim konstitusi, proses rekrutmen hakim konstitusi dan pengawasan hakim konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com