Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Aneh Jika Perppu MK Dibatalkan

Kompas.com - 19/12/2013, 21:10 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan keputusan itu, kata DPR, maka DPR juga ingin mengembalikan kewibawaan MK.

"Substansi Perppu itu mengembalikan kewibawaan MK setelah ada kasus Pak Akil Mohtar," kata Djoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/12/2013), ketika dimintai tanggapan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang MK.

Djoko mengatakan, hal-hal pokok dalam Perppu MK, yakni terkait persyaratan menjadi hakim konstitusi, pengaturan proses rekrutmen hingga pengawasan hakim konstitusi.

Perbaikan UU tentang MK dianggap diperlukan lantaran peran MK sangat penting, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Melihat pentingnya peran MK, tambah Djoko, maka persyaratan menjadi penjaga konstitusi harus lebih ketat. Namun, persyaratan itu tidak mengurangi kewenangan DPR, Mahkamah Agung, dan pemerintah untuk mengusulkan calon hakim konstitusi.

"Standar (calon hakim) harus sama. Jangan standar Presiden, DPR, MA. Itulah maka dibentuk panel ahli supaya standar. Masing-masing hanya mengajukan orang yang standarnya ditentukan oleh panel ahli, yaitu tiga hasil penunjukan DPR, MA, dan pemerintah. Empat adalah mantan hakim MK, cendekiawan, praktisi dan tokoh masyarakat. Mereka yang akan menentukan standar hakim," kata Djoko.

Ketika ditanya bagaimana jika UU diuji ke MK, Djoko menjawab, "Yah aneh. Berarti tidak ingin kewibawaan MK dikembalikan."

Seperti diberitakan, setelah menjadi polemik, akhirnya DPR mengesahkan Perppu MK menjadi UU melalui mekanisme voting atau pemungutan suara. Dalam pengambilan keputusan, meski tak bulat, suara parpol koalisi mendominasi dengan dukungan dari 221 anggota.

Adapun semua parpol oposisi, yakni F-PDI Perjuangan, F-Gerindra dan F Hanura menolak Perppu itu. F-PKS (41 anggota) yang tergabung dalam koalisi juga ikut menentang Perppu MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com