JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari Amerika Serikat. Menurut Emir, saksi-saksi tersebut harus dihadirkan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
“Jadi kami berharap semua saksi-saksi dari luar negeri, dari Amerika Serikat untuk bisa dihadirkan agar kebenaran bisa terungkap dan diberlakukan hukum Indonesia bagi mereka ,” kata Emir dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Emir mengatakan, dari 38 saksi yang akan dihadirkan Jaksa, hanya ada satu saksi kunci. Emir berharap ada tambahan saksi yang bisa mengungkapkan sejauh mana keterlibatan dirinya dalam kasus itu.
“Jadi dari 38 saksi hanya lima orang yang memberatkan. Dari lima itu hanya satu kunci,” katanya.
Seperti diketahui, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang itu diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Pemberian uang disebut agar kedua perusahaan itu memenangi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Untuk memenangi konsorsium Alstom Power Inc dalam pembangunan PLTU Tarahan, Emir sempat melakukan pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc. Pertemuan dilakukan di Perancis dan Washington DC, AS. Pertemuan pada Desember 2002 itu atas biaya Alstom. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang.
Emir mendapatkan komisi melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Untuk pengiriman uang tersebut, Pirooz meminta Emir menyiapkan perusahaan di Indonesia. Emir kemudian menggunakan perusahaan milik anaknya yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).
Atas dakwaan itu, Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas dakwaan itu, Emir dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.