JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan pemutaran film "Soekarno: Indonesia Merdeka" yang dimohonkan Rachmawati Soekarnoputri terhadap sutradara Hanung Bramantyo dan Multivision. Hakim Ahmad Rosidin menyatakan, surat kuasa kuasa hukum dari kedua pihak dan pemeriksaan penetapan sementara terkait hak cipta film itu belum lengkap.
"Sidang kami tunda sampai 8 Januari 2014 untuk pemeriksaan penetapan sementara," kata Ahmad saat menutup sidang di PN Jakpus, Rabu (18/12/2013).
Film karya Hanung Bramantyo itu digugat oleh Rachmawati Soekarnoputri karena dianggap melanggar hak cipta. Rachmawati, putri mantan Presiden Soekarno, melalui kuasa hukumnya, Turman Panggabean, menuntut penghentian tayang film ini dan penarikan master film beserta naskah film.
Sementara itu, pihak tergugat, yakni Hanung dan Multivision, melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, menyatakan gugatan niaga ini sebenarnya tidak melarang pemutaran film. Gugatan tersebut hanya berupa penghapusan dua adegan.
"Adegan pertama yang polisi Jepang menampar hingga Soekarno jatuh. Adegan kedua yang polisi Jepang membenturkan kopor ke wajah Soekarno," kata Rivai seusai sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.