Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi bagai Kanker Parah

Kompas.com - 17/12/2013, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang diduga menerima suap dari pengusaha Lusita Ani Razak, menunjukkan praktik korupsi sudah bagaikan kanker yang parah.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif khawatir, jika tidak segera diatasi, penyakit ini akan terus menggerogoti bangsa sehingga menyebabkan kerusakan parah, bahkan kematian.

”Praktik korupsi sudah seperti kanker parah karena melibatkan pejabat tinggi sampai birokrasi di bawah. Jika dibiarkan, bisa membunuh bangsa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ujar Syafii, Senin (16/12).

KPK menangkap Jaksa Subri bersama Lusita di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Senggigi, Lombok, Sabtu malam. Saat itu, Subri menerima suap dari Lusita. Di kamar itu, KPK juga menyita Rp 23 juta dan 16.400 dollar AS. Subri dan Lusita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK.

Kasus suap ini diduga terkait dengan penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.270 meter persegi di kawasan obyek wisata Selong Blanak, Lombok Tengah, NTB.

Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Praya dan terdakwa Along dituntut tiga tahun penjara. Saat ini proses hukumnya dalam tahap pleidoi dan vonis perkara diperkirakan pada awal Januari 2014.

Kemarin, pimpinan KPK juga langsung mencegah semua anggota majelis hakim, jaksa, dan pelapor perkara itu agar tidak pergi ke luar negeri. Surat pencegahan sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk lima orang.

Mereka adalah Bambang W Soeharto yang tercatat sebagai pelapor perkara dugaan pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Sugiharta alias Along; jaksa dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Apriyanto Kurniawan, yang menuntut Along tiga tahun penjara; serta majelis hakim perkara itu, yakni Sumedi, Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Dewi Santini. Mereka dicekal sejak 11 Desember 2013 hingga enam bulan ke depan.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pencekalan itu untuk kepentingan penyelidikan. Jika KPK sewaktu-waktu butuh keterangan, mereka tidak di luar negeri dan segera bisa diperiksa. ”Standar KPK selama ini tidak pernah berhenti di satu nama,” ujarnya, kemarin.

Selain mencekal beberapa orang, KPK juga menggeledah rumah Lusita di Jakarta Barat. Penyidik menyita sejumlah berkas setelah menggeledah sejak Minggu malam hingga Senin dini hari.

Jaksa Agung prihatin

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan prihatin atas tertangkapnya Subri. Basrief menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK dan memastikan akan segera menghentikan sementara Subri.

”Kita harus menyatakan keprihatinan karena dalam kondisi kita terus melakukan pembenahan, perbaikan dalam rangka reformasi birokrasi, masih terjadi hal yang seperti itu,” kata Basrief.

Basrief berterima kasih kepada KPK karena langkah penangkapan itu sangat membantu pelaksanaan reformasi birokrasi di kejaksaan. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran signifikan bagi seluruh aparatur kejaksaan, agar tak mengulang tindakan serupa.

Basrief menyatakan komitmennya untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus ini. Dia juga akan memerintahkan semua unit di kejaksaan untuk mengevaluasi pemantauan internal. Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat untuk ikut memantau kinerja jaksa serta melaporkan jika ada penyimpangan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com