JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, tak menutup kemungkinan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan pada "Jumat keramat" (20/12/2013) pekan ini. Penahanan terhadap Ratu Atut, tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dilakukan setelah pemberkasan perkaranya mencapai 50 persen.
"Konkretnya bahwa semua kemungkinan tetap ada. Namun, kita menunggu hasil pemeriksaan tahap selanjutnya," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Sebelumnya, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak.
"Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk tetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dari bukti, KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan, menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Abraham.
Abraham mengungkapkan, pada Kamis (12/12/2013) pekan lalu, KPK telah melaksanakan ekspose secara luas antara pimpinan KPK, penyidik, dan satgas. "Dalam ekspose yang dilakukan pada tanggal 12 Desember, Kamis, telah disepakati dengan berbagai bentangan alat bukti dari penyidik dan satgas," katanya.
Atut, kata Abraham, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus alat kesehatan (alkes) Banten.
"Mengenai kasus alkes Banten, karena kita belum tetapkan secara resmi, kita akan menahan diri untuk menyampaikannya secara resmi," tuturnya.
Pengadaan alkes di Provinsi Banten diduga memang dikendalikan oleh keluarga Atut. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alkes di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Selain Wawan, KPK juga sudah menetapkan Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) dan Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.