"Dengan lahirnya RUU KUHAP dan RUU KUHP yang baru ini justru menimbulkan pertanyaan apakah DPR dan pemerintah berkomitmen memberantas korupsi," kata Abraham dalam diskusi "Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi", di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Dalam diskusi tersebut hadir sejumlah tokoh, seperti Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum pidana JE Sahetapy, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Abraham mengatakan, tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa. Seharusnya, kata dia, pemerintah dan DPR tidak perlu membatasi kewenangan KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang Widjojanto mengatakan, seharusnya DPR dan pemerintah melihat sifat delik dari sebuah perkara korupsi.
"Dia (korupsi) dikodifikasi dan diunifikasi yang sama dengan tindak pidana umum. Kalau itu yang terjadi, maka telah terjadi delegitimasi tindak pidana korupsi dari luar biasa menjadi biasa-biasa saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.