JAKARTA, KOMPAS.com 
— Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari rumah Lusita Ani Razak, Senin (16/12/2013) dini hari tadi di Jakarta. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penangkapan Lusita pada Sabtu (14/12/2013) malam di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap saat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah M Subri.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan, penyidik menggeledah rumah Lusita Ani Razak pada Minggu malam hingga Senin dini hari. Berkas-berkas dalam tiga kotak dan dua koper disita dari rumah Lusita.

Penggeledahan dilakukan di rumah Lusita di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Belum diketahui, apa saja yang disita dari rumah pengusaha itu, yang ditangkap bersama M Subri di salah satu hotel di kawasan Senggigi, Lombok.

Sementara itu, KPK belum menggeledah ruang kerja Subri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Ruangannya hanya disegel.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Zulkarnaen menuturkan, ruangan Subri disegel KPK, Minggu (15/12/2013). Namun, hingga Senin siang, belum ada penggeledahan. ”Sampai sekarang belum ada penggeledahan,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Penyegelan itu merupakan tindak lanjut penangkapan Subri dan Lusita. Di kamar tempat mereka ditangkap, KPK juga menyita Rp 23 juta dan 16.400 dollar AS. Belum diketahui, apakah itu penyerahan pertama atau tahap selanjutnya.

Zulkarnaen menuturkan, penyegelan menyebabkan pengganti Subri bekerja di ruangan lain. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menunjuk I Made Sudarmawan sebagai pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Sudarmawan adalah asisten pengawasan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Penunjukan Sudarmawan menyusul pemberhentian sementara Subri dari jabatannya. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Ajat Sudrajat menuturkan, Subri dibebastugaskan sementara untuk memperlancar penyidikan.

Ajat juga menyatakan, penangkapan Subri mengejutkan. Selama ini rekam jejak Subri relatif baik. Lama bertugas di Kejaksaan Agung dengan catatan baik, Subri menempati pos pertama sebagai kepala kejaksaan di Lombok Tengah.

Namun, kesempatan pertama tidak berjalan mulus bagi Subri. Ia ditangkap KPK saat menerima suap. Penyuapan diduga terkait pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah.

Dalam keterangan pada Minggu siang, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menduga bahwa Subri dan Lusita tidak bertindak sendiri. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu dengan alasan masih tahap penyidikan. Oleh karena itu, Bambang tidak menjawab saat ditanya, apakah KPK menyelidiki pihak lain di Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, saat ini ada persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Sugiharta alias Along. Ia dituntut tiga tahun penjara atas dugaan pemalsuan sertifikat 43.000 meter persegi di Desa Selong Belanak, Lombok Tengah.

Belum diketahui apa hubungan Lusita dengan Sugiharta. KPK, menurut Bambang, masih mendalami apakah Lusita hanya perantara suap atau pengusaha yang berbisnis di NTB.

Sementara itu, di KPK, Subri dan Lusita resmi ditahan. Mereka masuk tahanan KPK pada Minggu malam. Hingga siang ini, KPK juga belum memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Subri dan Lusita sampai terjerat dugaan menerima dan memberikan suap. ()