JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui penyimpangan yang dilakukan jajarannya. Menurut Basrief, bantuan pihak luar diperlukan untuk pembenahan di internal.
"Kepada masyarakat kami mohon untuk memberikan pemantauan, laporan apabila ada hal sekecil apapun. Kita sama-samalah, Kejaksaan ini kan bukan hanya milik warga Kejaksaan saja, milik masyarakat. Jadi, tolong dibantu semuanya," kata Basrief di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Hal itu dikatakan Barief ketika dimintai tanggapan penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Basrief mengatakan, selama ini tidak ada laporan adanya penyimpangan yang dilakukan Subri atau jajaran Kejari Pyra. Pengawasan kerja jaksa, kata dia, dilakukan secara berjenjang. Kejari diawasi oleh Kejaksaan Tinggi.
"Saya baru tahu yang namanya Subri sebagai Kejari Prya. Sementara belum ada yang bisa kita pantau terkait track record dia," kata dia.
Ketika disinggung mengenai sanksi untuk Subri, Basrief mengatakan, pihaknya akan segera memberhentikan sementara Subri sebagai Kajari. Ia sudah meminta Jampidsus berkoordinasi dengan KPK untuk mengurus administrasi yang diperlukan.
"Saya minta kepada Jampidsus hari ini selesaikan. Setelah itu, kita akan terbitkan pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Basrief.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Subri dan seorang perempuan bernama Lusita di Hotel di kawasan Lombok. Keduanya ditangkap setelah diduga bertransaksi suap dengan barang bukti dalam bentuk dollar AS dan rupiah yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 213 juta.
Suap itu diduga terkait perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.