“Yang sudah dilakukan, di-KPK Line ruang kerja Kajari Praya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Minggu (15/12/2013) malam.
Bambang juga mengatakan, kamar hotel tempat ditangkapnya Subri dan Lusita dipasangi KPK Line sesaat setelah penangkapan. Jika sudah selesai dilakukan pengumpulan bukti-bukti, KPK Line akan kembali dicabut.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Subri dan Lusita di sebuah Hotel di kawasan Lombok. Keduanya ditangkap setelah diduga bertransaksi suap dengan barang bukti dalam bentuk dollar AS dan rupiah yang jika dirupiahkan nilai totalnya sekitar Rp 213 juta. KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka suap terkait kepengurusan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah di Kampung Baru, Jalan Haji Sholel 1A Nomor 31, RT 007 RW 003, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diduga milik Lusita. Penggeledahan dilakukan sejak Minggu (15/12/2013) malam hingga dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.