Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Vonis Anak Buah Hotma Sitompoel dan Pegawai MA

Kompas.com - 16/12/2013, 08:05 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo, dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dijadwalkan mengadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Mereka adalah terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan kasasi kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. Mario akan lebih dulu menghadapi vonis. "Mario vonis jam 10," tulis Kuasa Hukum Mario, Tommy Sihotang, melalui pesan singkat, Minggu (15/12/2013).

Sebelumnya, Mario dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut izin Mario sebagai pengacara dicabut. Mario dianggap terbukti memberikan Rp 150 juta kepada Djodi untuk mengurus perkara Hutomo di tingkat kasasi.

Uang tersebut diberikan Mario kepada Djodi agar hakim menghukum Hutomo sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan tersebut. Djodi menyampaikan permintaan Mario kepada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Kasasi perkara Hutomo ditangani Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama.

Suprapto menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi. Kemudian Suprapto menyampaikan juga permintaan itu kepada hakim pembaca dua atau P2 yaitu Ayyub. Namun, setelah itu Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Menurut Suprapto, permintaan itu berdasarkan persetujuan Ayyub.

Uang senilai Rp 150 sudah diserahkan dalam tiga tahap. Pada penyerahan ketiga, Mario dan Djodi tertangkap tangan oleh KPK. Mario membantah ingin menyuap hakim agung melalui Djodi dan Suprapto. Dalam kasus yang sama, Djodi dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com