Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Kajari Praya sebagai Tersangka

Kompas.com - 15/12/2013, 17:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri dan seorang perempuan berinisial Lar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Mereka juga langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.

"Tim KPK telah melakukan pemeriksaan sesuai prosesur KUHAP, yaitu 1 x 24 jam. Berdasarkan pemeriksaan, tim yakin menemukan bukti permulaan yang cukup tindak pidana korupsi, pemberian sesuatu dari Lar yang berperkara kepada Sub (Subri) terkait pengurusan perkara," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Minggu (15/12/2013).

Lar sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 Undang-Undang KUHP. Adapun Subri selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-undang KUHP.

"Mereka ditahan di Rutan KPK karena ada pihak lain yang belum ditangkap," kata Bambang.

Subri dan Lar ditangkap berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013). Saat itu, Lar diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Lar terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 164 lembar. Jika dikonversikan ke rupiah, maka nilai uang itu mencapai Rp 190 juta. Selain lembar dollar AS, penyidik KPK juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total Rp 23 juta. Jumlah keseluruhan sekitar Rp 213 juta. "Lar ini swasta. Hubungan oknum kejaksaan dengan Lar ini masih didalami," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com