"Kalau pemilu DPR dipisah dengan pemilu presiden, nanti dalam lima tahun ada dua pemilu. Pemilu harus satu kali dalam lima tahun," kata mantan Menteri Kehakiman itu.
Yusril menambahkan, negara-negara dengan sistem presidensial juga menggelar Pilpres sebelum Pileg.
"Di dunia ini semua negara presidensial, presiden dipilih dulu. Kecuali Filipina yang dilaksanakan serentak," ucapnya.
Konsekuensi jika uji materil itu dikabulkan MK, maka tidak ada syarat ambang batas pengusungan capres-cawapres. Selain itu, kata Yusril, pelaksanaan Pileg yang dijadwalkan digelar 9 April mesti diundur.
"Kalau itu dikabulkan, pemilu DPR mundur bersamaan pemilu presiden. Enggak masalah. Toh peserta pemilu enggak berubah, DPT (daftar pemilih tetap) enggak berubah. Biaya bisa lebih hemat dengan pemilu serentak. Mungkin minat orang datang ke TPS juga akan lebih besar dibanding pemilu sebelumnya," pungkas Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.