Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2013, 12:42 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis. Menurut Jaksa, dakwaan yang disusunnya sudah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum, Izedrik Emir Moeis atau dinyatakan tidak diterima," kata Jaksa Hendra Apriansyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Menurut Jaksa, dakwaan telah disusun secara jelas, diantaranya memaparkan bahwa Emir mengusahakan pemenangan Konsorsium Alstom Power Inc. untuk proyek PLTU Tarahan. Emir disebut menanyakan secara terbuka kepada vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc, David Gerald Rothzchild keuntungan finansial apa yang akan diperoleh jika membantu Alstom Power Inc memenangkan proyek PLTU Tarahan.

Emir kemudian dianggap terbukti menerima 423. 985 dolar AS dari PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Mohammad Sarafi melalui perusahaan milik anak Emir, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).

"David kemudian menyepakati apa yang diminta terdakwa akan dibayar dari bagian fee yang diterima oleh Pirooz dan hal itu akhirnya direalisasikan," kata Jaksa.

Emir juga melakukan pertemuan dengan pihak Alstom di Perancis dengan biaya dari Alstom. Sementara itu, Emir dalam nota keberatannya menilai Jaksa tidak mempunyai bukti kuat menyebut dirinya menerima suap. Menurut Emir, hanya satu saksi yang menyatakan dirinya menerima gratifikasi, yaitu Pirooz Muhammad Sarafi, Presiden Pacific Resources Inc.

Sementara itu, menurut Emir, saksi lainnya yang terdiri dari panitia lelang atau yang memproses tender tersebut mengaku tidak tahu perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan. Dia juga membantah bahwa pertemuan di Perancis untuk membicarakan proyek PLTU Tarahan.

Atas tanggapan jaksa itu, Emir meminta diberi kesempatan untuk memberi tanggapan kembali. Namun, permintaan Emir ditolak Majelis Hakim yang diketuai oleh Matheus Samiaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Nasional
Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com