Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Luthfi, Jaksa KPK Dituding Hanya Cari Simpati dan Pujian

Kompas.com - 04/12/2013, 19:37 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mencari simpati dan pujian pada kasus kliennya.

Menurut pihak Luthfi, tuntutan pidana 18 tahun penjara tidak sesuai fakta hukum di persidangan.

"Tuntutan agar terdakwa Luthfi dihukum penjara selama 18 tahun sungguh sangat keterlaluan. Kelihatannya hanyalah dilandasi motif untuk mencari simpati dan pujian. Semangat untuk mencari sensasi sepertinya lebih menonjol dari pada menegakkan hukum," kata Penasehat Hukum Luthfi, M Assegaf saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Menurut Assegaf, banyak dakwaan Jaksa yang tidak terbukti di persidangan, baik untuk tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Namun, Jaksa tetap memaksakan agar Luthfi dapat dihukum berat.

"Jika kesalahan itu tidak terbukti, tetap saja menuntut untuk menghukum dan menjebloskan seseorang dalam penjara, agar dengan demikian Penuntut Umum mendapat applause dari masyarakat," lanjut Assegaf.

Assegaf mengatakan, aktor intelektual dalam kasus ini adalah rekan Luthfi, Ahmad Fathanah. Fathanah disebut berperan aktif meminta uang dengan mencatut nama Luthfi. Dalam kasus dugaan korupsi, Fathanah disebut telah memanfaatkan dan memperdaya Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, sementara dalam pencucian uang memperdayakan pengusaha Yudi Setiawan.

"Jika dalam kasus korupsi yang diperdaya adalah Maria. Kalau dalam pencucian uang adalah saksi Yudi Setiawan yang banyak dimintai uang oleh Fathanah," katanya.

Menurut Assegaf, uang yang diberikan Fathanah pada Luthfi bukan terkait suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi, melainkan untuk membayar hutang pada Luthfi.

Seperti diketahui, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com