Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Periksa Airin Rachmi Diany

Kompas.com - 04/12/2013, 09:52 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Rabu (4/12/2013). Airin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten.

"Benar (diperiksa), sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi.

Hari ini merupakan pemanggilan pertama untuk Airin. Selain Akil, dalam kasus ini KPK juga menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan yang juga suami Airin itu, diduga menyuap Akil melalui Susi untuk pengurusan Pilkada Lebak.

Pada kasus lain, KPK juga menetapkan Akil dugaan suap pengurusan Pilkada Gunung Mas dan penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Diduga, banyak aset Akil yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Akil dijerat dengan dua undang- undang tindak pidana pencucian uang yang berbeda, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejauh ini, KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini. Sekitar 30 mobil juga disita terkait kasus dugaan pencucian uang Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com