JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11/2013). Joyo bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.
"Joyo Winoto mantan Kepala BPN," kata Joyo ketika memperkenalkan diri di persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dimulai pukul 10.00 WIB. Selain Joyo, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 6 orang saksi lainnya dari pihak BPN maupun Kemenpora, yaitu Managam Manurung, Bambang Eko Haryoko Nugroho, Wisler Manalu, Bambang Siswanto, Bustaman Harahap dan Jaelani.
Dalam dakwaan Deddy, Joyo disebut menerima uang Rp 3 miliar dari Permai Group. Uang itu untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangkan proyek Hambalang. Joyo membantu mengurus hak pakai tanah Hambalang.
Menurut jaksa, uang untuk Joyo diserahkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina. Namun, Permai Group meminta uang tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangkan proyek Hambalang. Saat itu, KSO Adhi-Wika telah ditentukan sebagai pemenang proyek.
Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 463,688 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.