Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 10 Miliar Diduga Ikut Mengalir ke Andi Mallarangeng

Kompas.com - 08/11/2012, 16:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com ?— Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto, diduga menerima aliran dana Grup Permai terkait kepengurusan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek Kemenpora dan Kementerian Pendidikan dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Dalam persidangan itu, bersaksi dua mantan pegawai Grup Permai, yakni Gerhana Sianipar dan Bayu Wijokongko. Mulanya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kiki Ahmad Yani membacakan keterangan Gerhana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan di KPK.

Bagian BAP yang dibacakan adalah soal percakapan Gerhana dengan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang melalui BlackBerry Messenger (BBM). Melalui BBM, Rosa meminta Gerhana yang bertindak sebagai Wakil Direktur Pemasaran itu untuk menghitung kembali uang yang dikeluarkan Grup Permai untuk proyek Kemenpora.

”Dalam BAP saksi ini disebutkan terjadi 6 Oktober, percakapan tersebut saya melaporkan data keuangan terkait wisma atlet kepada Kemenpora,” kata Jaksa Kiki.

Gerhana pun, menurut BAP itu, melaporkan kepada Rosa kalau Grup Permai sudah menggelontorkan Rp 5,5 miliar ditambah 150 juta untuk proyek wisma atlet.

Atas jawaban Gerhana ini, menurut BAP, Rosa merasa heran. Melalui BBM, Rosa mengatakan kalau perhitungan uang yang disampaikan Gerhana itu salah. Rosa pun memaparkan perhitungannya kepada Gerhana.

”Uang itu tidak seharusnya begitu. DPR saja Rp 6 miliar melalui Angelina dan Koster, kemudian  Joyo dan Pak Menteri, 10, melalui Paul Nelwan Rp 1,5 miliar. Sisanya (Rp) 11,5 miliar, itu di luar yang (Rp) 150 juta,”  kata Jaksa Kiki membacakan keterangan Gerhana yang menirukan perkataan Rosa melalui BBM.

Percakapan BBM Rosa dengan Gerhana itu juga memuat nama ”Paul Muda”. Saat dikonfirmasi jaksa, Gerhana mengakui kalau yang dimaksud ”paul muda” itu adalah Paul Nelwan. 

”Yang saya tahu, Rosa-Paul berhubungan untuk proyek Kemenpora,” kata Gerhana.

Dalam persidangan sebelumnya, Mindo mengakui kalau Paul bersama mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam mengurusi proyek Wisma Atlet SEA Games dan Hambalang. Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, juga menggali keterangan dari Gerhana melalui BAP-nya. Berdasarkan BAP Gerhana yang dibacakan Nasrullah, Wafid disebut mendapat Rp 5 miliar. Nasrullah pun bertanya  terkait proyek apa pemberian uang ke Menpora,  Joyo, Sesmen, dan Paul tersebut. Namun, Gerhana hanya menegaskan itu terkait Kemenpora.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Nasional
    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    Nasional
    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Nasional
    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Nasional
    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Nasional
    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Nasional
    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Nasional
    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasional
    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Nasional
    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Nasional
    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    Nasional
    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com