Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tuntutan Mario dan Djodi Sebut Hakim Agung Abu Ayyub

Kompas.com - 25/11/2013, 22:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tuntutan pengacara Mario Cornelio Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman menyebut nama Hakim Agung Andi Abu Ayyub dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Staf Ayyub, yaitu Suprapto, menyebut bahwa Ayyub menyetujui permintaan Mario agar mengabulkan kasasi Hutomo. Ayyub juga disebut meminta tambahan uang.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, mulanya Mario dan Djodi menyepakati pemberian uang untuk mengurus kasasi Hutomo sebesar Rp 150 juta. Djodi kemudian menyampaikan permintaan Mario pada Suprapto. Atas permintaan Mario itu, Suprapto menghubungi Ayyub.

"Suprapto telah menghubungi salah satu hakim majelis yang akan mengadili perkara kasasi Hutomo yaitu hakim P2 (pembaca 2), Dr H Andi Abu Ayyub Saleh," kata Jaksa Rusdi Amin saat membaca tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Setelah itu, Ayyub disebut menyetujui permintaan Mario agar memutus Hutomo dihukum penjara dan ditahan sesuai permohonan kasasi jaksa penuntut umum. Permintaan Mario sendiri berdasarkan keingingan kliennya yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Permintaan Mario tersebut telah disepakati hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh dengan meminta tambahan dana menjadi Rp 300 juta dan sepakat bahwa perkara akan diputus sebelum lebaran," lanjut Jaksa Rusdi. Mario kemudian menyanggupi permintaan Suprapto.

Sebelumnya Ayyub dalam kesaksiannya di persidangan membantah keras keterangan Suprapto.

Dalam kasus ini Djodi dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Sedangkan Mario dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak Mario sebagai penasehat hukum dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com