JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menemukan 3.750.231 data pemilih bermasalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2014. Partai Gerindra menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (19/11/2013), untuk dicek dan dibenahi.
"Partai kami akan menyerahkan sekitar 3,7 juta data pemilih bermasalah yang ada dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU pada 4 November 2013 lalu," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman sebelum menyerahkan temuan pihaknya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa.
Ia mengatakan, data tersebut baru dari 17 kabupaten/kota yang telah ditelusuri saja. Dia mengatakan, 3,7 juta data bermasalah itu di luar 10,4 juta data bermasalah temuan KPU. Ia mengatakan, hanya satu jenis permasalahan dalam DPT yang diserahkan pihaknya.
Permasalahan tersebut, katanya, berupa adanya pemilih dengan elemen data nama, alamat, tanggal lahir, dan jenis kelamin yang sama, tetapi tercatat dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.
"Ada yang namanya sama, semua sama tapi tercatat dengan lima NIK yang berbeda," kata Habiburokhman.
Ia mencurigai, bagaimana dalam satu rumah terdapat lebih dari satu orang dengan nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir yang sama. Meski begitu, dia tidak berkesimpulan bahwa KPU tidak melakukan pemutakhiran di lapangan.
"Kami tidak mau berasumsi kalau KPU ini tidak bekerja di lapangan. Kami juga tidak mau berspekulasi apakah kesalahan ada di KPU atau Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Menurutnya, terkait data itu, pihaknya hanya meminta KPU membenahinya dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Habiburokhman mengatakan, temuan tersebut didapati Partai Gerindra berdasarkan penelusuran pihaknya atas DPT yang diberikan KPU menggunakan teknologi informasi partai itu.
"Selama 14 hari kami melakukan penelusuran atas data KPU itu," katanya.
KPU telah menetapkan DPT tingkat nasional Pemilu 2014, Senin (4/11/2013) lalu sebanyak sekitar 186,6 juta pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU masih menemukan sekitar 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK valid. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif disebutkan bahwa daftar pemilih harus dilengkapi minimal dengan lima elemen, yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan NIK.
Atas data itu, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK pemilih yang bersangkutan. KPU juga menyerahkan data pemilih kepada semua partai peserta pemilu untuk dicek. KPU memberi waktu hingga Minggu (24/11/2013) untuk menyerahkan temuan terkait DPT bermasalah.
Penetapan tersebut menuai protes dari beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura. Di sisi lain, Kemendagri mengatakan tidak akan gegabah memberikan NIK. Pasalnya, Kemendagri meyakini bahwa 252 juta penduduk Indonesia sudah diberikan NIK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.