"Saya pesimistis KPK bisa menyeret Boediono selama menjabat wapres," kata anggota Tim Pengawas Century, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Minggu (17/11/2013). Nama Boediono terkait dengan skandal tersebut dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dikucurkan ke Bank Century.
Menurut Bambang, KPK sangat berhati-hati dalam kasus ini. Dia memperkirakan, sidang perdana Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, baru akan digelar paling cepat pada Desember 2013. Proses banding, ujar dia, akan memakan waktu dan berlangsung setelah Pemilu Presiden 2014.
"Maka, bisa jadi nanti pemeriksaan Boediono saat sudah tidak lagi menjabat sebagai wapres," kata Bambang. Kasus ini, menurut dia, baru akan terungkap bila Budi Mulya sudah menjalani persidangan, termasuk peran Boediono semestinya terlihat dalam dakwaan Budi Mulya.
"Peraturan Bank Indonesia, bahwa keputusan BI diambil secara kolektif dan kolegial. Jadi, aneh kalau dalam persidangan tidak muncul tanggung jawab dan keterlibatan Dewan Gubernur BI ketika itu," ujarnya. Boediono pernah diperiksa KPK pada 2010, tetapi skandal Bank Century baru pada tahap penyelidikan.
Hingga saat ini, KPK belum berencana memeriksa kembali Boediono. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono dinilai mengerti soal pemberian FPJP pada Bank Century.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century pada 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi baru ditahan KPK pada Jumat (15/11/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.