Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kasus Alkes Tangsel, Jalan KPK Ungkap Korupsi di Banten

Kompas.com - 15/11/2013, 08:31 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan di Tangerang Selatan, Banten, diharapkan menjadi pembuka dugaan korupsi yang lebih besar di Banten. Karenanya, Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti pada kasus alat kesehatan itu saja.

"Korupsi di Banten cukup luas tidak hanya di bidang kesehatan, tapi juga di bidang pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, Kamis (14/11/2013).

Mengutip audit Badan Pemeriksaan Keuangan, ICW menemukan dugaan markup anggaran pengadaan alat kesehatan senilai Rp 12,3 miliar di Tangerang Selatan. Angka itu didapat dari penghitungan selisih harga perkiraan sementara senilai Rp 86,3 miliar dengan HPS yang sudah digelembungkan senilai Rp 98,7 miliar.

Firdaus mengatakan bahwa ICW mengidentifikasi setidaknya enam perusahaan rekanan yang diduga terkait dengan kroni Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Keenam perusahaan itu, sebut dia, adalah PT Adca Mandiri, CV Bina Sadaya, PT Mikkindo Adiguna Pratama, PT Marbago Duta Persada, CV Radefa, dan PT Dini Usaha Mandiri. "Semua perusahaan itu terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 8,3 miliar," katanya.

Seperti diwartakan, Selasa (12/11/2013), KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, untuk tahun anggaran 2012. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardhana, Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari.

Wardhana adalah adik Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmidiani. Sedangkan Dadang adalah rekanan dari PT Mikindo Adiguna Pratama. Sementara Mamak adalah pejabat pembuat komitmen di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com