Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPI: Anas Tak Muncul, Hindari Pengultusan

Kompas.com - 13/11/2013, 02:23 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua rumah Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013). Selama penggeledahan tersebut, Anas tak pernah terlihat, bahkan dalam konferensi pers terkait penggeledahan itu.

"Mas Anas itu ada di rumah. Kenapa Mas Anas kok tidak muncul-muncul, PPI kan coba menghilangkan kultus-kultus," kata fungsionaris PPI, Ma'mun Murod Al-Barbasy, dalam jumpa pers di kediaman Anas, Selasa (12/11/2013) malam. Banyak kader PPI, ujar dia, yang dianggap cukup baik untuk berbicara tentang penggeledahan tersebut.

Ma'mun menyatakan, PPI tidak perlu bergantung pada satu orang untuk menjelaskan seputar penggeledahan yang dilakukan KPK. "Itu terlalu jauh kalau Mas Anas harus ikut (menjelaskan)," ujar Ma'mun.

Sejak PPI dideklarasikan pada 15 September 2013, kata Ma'mun, Anas sudah tidak tinggal di rumah yang kini diserahkan untuk menjadi "rumah pergerakan" atau markas PPI tersebut. "Sejak tanggal itu, rumah ini sudah dijadikan markas PPI," ujar Ma'mun.

Penggeledahan KPK berakhir pada pukul 16.30 WIB. Namun, para penyidik baru beranjak meninggalkan rumah Anas sekitar pukul 20.30 WIB. Ma'mun membantah ada pengusiran terhadap penyidik KPK, dengan memasukkan para wartawan ke dalam rumah untuk konferensi pers.

Saat wartawan memasuki kompleks rumah, para penyidik memang masih terlihat di sana. Mereka kemudian begegas mengepak barang-barang. Ma'mun mengatakan, jika memang PPI berniat mengusir penyidik KPK, tentu sejak awal hal tersebut dilakukan.

Dalam pantauan Kompas.com, hanya istri Anas, Athiyah Laila, yang terlihat beberapa kali keluar masuk dua rumah yang bersebelahan tersebut selama penggeledahan. Memasuki malam, terlihat Gede Pasek Suardika, politisi Partai Demokrat yang dicopot dari jabatan Ketua Komisi III DPR karena menjadi Sekjen PPI, datang ke markas PPI ini sebelum konferensi pers.

Penggeledahan di rumah Anas tidak berkaitan dengan Anas, tetapi dengan Athiyah Laila, istri Anas. Dia pernah menjadi pemimpin di PT Dutasari Citralaras bersama tersangka kasus Hambalang, Mahcfud Suroso.

KPK yakin, ada jejak Machfud di rumah Anas atau istrinya. PT Dutasari Citralaras disebut sebagai salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,52 triliun.

Perusahaan tersebut dipimpin oleh Mahfud Suroso, yang kerap disebut sebagai orang dekat Anas. Dia diduga mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga itu.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Andi Mallarangeng, serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Kasus Deddy juga sudah masuk ke persidangan perdana pada pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com