"Saya katakan bahwa putusan dari Majelis Hakim yang mulia, itu sangat berat saya terima. Langkah-langkah berikutnya akan dibicarakan dulu dengan penasihat hukum saya untuk mengambil langkah hukum seperti apa," kata Fathanah seusai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Atas putusan itu, Fathanah meminta keluarganya untuk bersabar. Fathanah mengaku meminta agar keluarganya tak hadir di persidangan untuk mendengarkan vonis. Pernyataannya itu menjelaskan ketidakhadiran Sefti Sanustika dalam persidangan tersebut.
"Saya sekaligus meminta kepada keluarga saya untuk sabar. Tabah menghadapi seperti ini karena 14 tahun bukan waktu yang kecil dibanding dengan sebuah kesalahan seperti apa yang saya lakukan," katanya. Selanjutnya, Fathanah akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Fathanah dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua. Hakim menyatakan dia terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Fathanah, menurut Majelis Hakim, tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ketiga. Dakwaan itu menyoal penerimaan uang Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011 sampai 2013.
Dua hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait putusan untuk Fathanah. Hakim I Made Hendra dan Joko Subagyo menyatakan jaksa KPK tak berwenang menuntut kasus pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.