Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Fathanah Tahan Tangis...

Kompas.com - 28/10/2013, 20:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013) malam. Kali ini Fathanah ditemani sang istri, Sefti Sanustika, yang duduk di ruang sidang.

Fathanah membacakan pleidoinya sekitar 18 halaman sambil berdiri. Pleidoinya diberi judul "Hukuman yang Dipaksakan". "Saya menaruh harapan melalui persidangan yang mulia sehingga hak-hak saya sebagai warga negara dapat terlindungi," kata Fathanah saat membacakan pleidoi.

Fathanah tampak menahan tangis saat mengucapkan kata demi kata dalam pleidoinya.  Sementara Sefti yang mengenakan kerudung hijau itu terus menatap Fathanah. Fathanah merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu tinggi, yaitu total pidana 17 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya dirinya, menurut Fathanah, seluruh keluarganya pun terkejut atas tuntutan itu.

"Seluruh keluarga saya, terutama istri dan anak-anak, terkejut, terguncang perasaannya," kata Fathanah.

Dia juga membantah memberikan uang untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Fathanah tak menyangka KPK juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang. Fathanah merasa mendapat hukuman moral dari masyarakat karena kasusnya menjadi pemberitaan yang hangat di Tanah Air.

"Saya merasakan hukuman moral, sosial, yang amat luar biasa, meskipun yang disangkakan KPK  tidak benar," ucapnya.

Fathanah menyadari yang dialaminya saat ini merupakan ujian dari Tuhan. Dia berharap hakim dapat menghukum seadil-adilnya.

Fathanah dituntut atas kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. 

Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk Luthfi. Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima uang Rp 35,408 miliar pada 2011-2013, dan membayarkan, mentransfer, membelanjakan, serta menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2001-2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com