Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Tinjau Ulang Putusan Pilkada!

Kompas.com - 24/10/2013, 22:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan, MK tidak akan meninjau ulang kembali putusan terkait pemilu kepala daerah. Harjono menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada satu pun upaya untuk dapat mengubahnya.

"Kalau MK kemudian diminta untuk melakukan peninjauan putusan, itu enggak mungkin, enggak ada jalannya," tegas Harjono setelah menemui perwakilan pendemo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, kata Harjono, para pendemo meminta agar putusan pilkada ditinjau ulang. Mereka menunjukkan bukti-bukti kepada Harjono, mulai dari dokumen hingga saksi palsu.

"Jadi dalam pertemuan tadi saya dengarkan masing-masing alasannya, tetap kita akan tampung itu," lanjut Harjono.

Menurut Harjono, jika memang terbukti terjadi suap dalam suatu putusan sengketa pilkada, maka hal tersebut harusnya dilaporkan ke penegak hukum sehingga dapat ditindak secara pidana. Menurutnya, tak tepat jika hal tersebut dilaporkan ke Majelis Kehormatan yang hanya mengurusi masalah etik.

"Kalau dalam pengambilan putusan diduga ada saksi palsu sehingga putusan MK tidak seperti yangg diharapkan, ya itu proses pidananya saja dilanjutkan. Kalau ada suap, ya suapnya dilaporkan. Bukan menuntut putusannya untuk diubah," paparnya.

Sebelumnya, lebih dari 100 orang melakukan aksi demo di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis. Mereka menamakan diri sebagai Forum Korban Putusan MK berdaulat. Rombongan pendemo tiba di depan Gedung MK sekitar pukul 11.30 WIB.

Kelompok ini terdiri dari 8 perwakilan kota/kabupaten yang merasa dirugikan dengan putusan MK. Mereka terdiri dari Kota Kediri, Kota Palembang, Kota Waringin Barat, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Sidang sengketa perkara mereka dipimpin oleh Hakim Panel Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Akil saat ini telah ditahan di Rutan KPK bersama tersangka-tersangka lainnya karena diduga menerima suap dalam putusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com