Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Perppu MK Digugat

Kompas.com - 23/10/2013, 15:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), kembali digugat. Kali ini digugat oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi.

"Prinsipnya, kita ingin menggugat Perppu ini karena kami menilainya bertentangan dengan UUD 1945," kata Robikin Emhas, salah satu anggota Forum Pengacara Konstitusi saat menyampaikan gugatannya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Menurut Robikin, dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, diatur bahwa sebuah Perppu bisa dikeluarkan oleh Presiden jika memiliki sebuah kegentingan yang memaksa. Sementara itu, Robikin menilai, tidak terdapat kegentingan apapun dalam penerbitan Perppu presiden kali ini.

"Jadi harusnya presiden bisa mejelaskan apa kegentingan yang memaksa dalam kasus ini," kata Andi M Asrun, Anggota Forum Pengacara Konstitusi lainnya.

Terkait Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap, menurut Andi, bukanlah suatu kegentingan yang memksa. Persidangan di MK tetap bisa dijalankan seperti biasa karena syarat minimum Hakim yang memimpin sidang putusan adalah 7 orang.

"Dan itu sudah sering dilakukan, saat salah satu hakim pensiun dan belum ditetapkan penggantinya," lanjut Andi.

Anggota Forum Pengacara Konstitusi ini terdiri dari 17 orang. Mereka menyerahkan permohonan gugatannya ke MK sekitar pukul 15.00 WIB. Meski tergabung dalam forum pengacara, mereka mengajukan permohonan dengan mengatasnamakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membayar pajak.

"Kami merasa dirugikan, hak kami sebagai warga negara yang membayar pajak tidak dipenuhi," kata Robikin.

Sebelumnya, Senin (21/10/2013), Perppu MK ini juga telah digugat oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Adi Partogi Simbolon dan Didi Sunardi. Mereka juga menilai tidak adanya kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

Nasional
Ajak Anak Muda Belajar dari Bung Karno, Ganjar: Soekarno Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga

Ajak Anak Muda Belajar dari Bung Karno, Ganjar: Soekarno Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga

Nasional
DKPP: Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU RI Digelar 3 Juli 2024

DKPP: Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU RI Digelar 3 Juli 2024

Nasional
PDI-P Siapkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jatim: Risma, Azwar Anas, dan Pramono Anung

PDI-P Siapkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jatim: Risma, Azwar Anas, dan Pramono Anung

Nasional
Ridwan Kamil-Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, PKS: Anies-Sohibul Butuh Lawan Tangguh

Ridwan Kamil-Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, PKS: Anies-Sohibul Butuh Lawan Tangguh

Nasional
PKS Dukung Rekomendasi KPK Soal Tak Gelontorkan Bansos Jelang Pilkada

PKS Dukung Rekomendasi KPK Soal Tak Gelontorkan Bansos Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com