JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, Kamis (17/10/2013).
Menurut Pasek, penahanan Andi akan membuka semua fakta terkait korupsi Hambalang dengan lebih cepat.
Pasek menjelaskan, penahanan Andi merupakan hak dan kewenangan KPK, meski dalam KUHAP diatur mengenai kewenangan yang sifatnya subyektif dan obyektif. Asas praduga tidak bersalah, kata Pasek, harus tetap dihargai.
"Orang ditahan belum tentu bersalah. Kalau seseorang sudah divonis bersalah dan ditahan dengan putusan inkracht barulah dinyatakan bersalah," kata Pasek, saat dihubungi pada Kamis (17/10/2013) sore.
Melihat pola dan metode KPK, lanjut mantan Ketua Komisi III DPR ini, maka penahanan jadi seperti argo yang menghitung batas waktu sebuah kasus dinaikkan ke pengadilan karena dihitung berdasarkan lamanya seseorang di dalam tahanan selama menjadi tersangka.
Politisi Partai Demokrat ini berpendapat, penahanan ini menjadi hal baik. Pasalnya, Andi dapat mengetahui kapan kasusnya dibawa ke pengadilan sehingga ada ruang untuk membuktikan alat bukti akan kebenaran yang diyakini.
Hal buruknya, penahanan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi Andi dan keluarganya. "Semoga saja segera bisa dibawa ke pengadilan sehingga rakyat dan semua pihak bisa menyaksikan apa sebenarnya yang terjadi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.